Pelajar Merokok (foto: dok ist)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, masih terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membeberkan alasan di balik pencanangan Ranperda KTR tersebut. Menurutnya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinkes DKI Jakarta terhadap siswa SMP dan SMA pada tahun 2017, sebanyak 36% siswa pernah merokok pada usia muda.
“Didapatkan bahwa sebanyak 2.113 siswa SMP dan SMA atau ini setara dengan 36 persen dari siswa, pernah merokok pada usia termuda pertama. Pertama kali merokok yaitu usia 7 tahun,” kata Ani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ranperda KTR di Gedung DPRD Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Ani menambahkan, usia pertama kali merokok berada di rentang 10-14 tahun atau sebesar 18,6%. Sedangkan rentang usia 15-19 tahun mencapai 55,6%.
“Sementara untuk di Jakarta, usia pertama kali seseorang merokok itu ada di usia 10-14 tahun, itu ada 18,6 persen. Sementara yang berusia 15-19 tahun, yang pertama kali merokok itu ada di persentase 55,6 persen. Ini berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023,” ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita megapolitan lainnya