Ilustrasi kebakaran yang kerap terjadi di Jakarta/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman menilai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap RT memiliki satu-dua unit alat pemadam api ringan (APAR) bukan kebijakan baru. Kebijakan Pemprov DKI Jakarta hendaknya fokus pada akar permasalahan kebakaran.
“Ingub ini sebetulnya hanya menegaskan kembali kewajiban yang sudah ada. Dalam Pergub No. 42 Tahun 2023, Pasal 7 dengan tegas menyatakan bahwa setiap RT wajib memiliki minimal dua unit APAR. Jadi, Ingub 5/2025 bukan hal baru, tinggal bagaimana implementasinya diperkuat dan tidak sekadar seremonial,” kata Ade di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ade mengapresiasi semangat kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yang diusung melalui Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR). Namun kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan kebakaran di Jakarta, yaitu dominasi penyebab kebakaran akibat korsleting listrik.
Berdasarkan data Dinas Gulkarmat, sepanjang Januari–Mei 2025 terjadi 598 kasus kebakaran di Ibu Kota, dengan 66 persen disebabkan korsleting listrik. Di sisi lain, 141 kejadian berhasil ditangani warga secara mandiri menggunakan APAR. Namun dari total 30.679 RT, baru tersedia 7.376 unit APAR, atau hanya sekitar 12 persen dari kebutuhan ideal 61.358 unit.
“Kalau memang 60 persen lebih penyebab kebakaran karena korsleting, maka jangan hanya menyuruh warga beli APAR. Harus ada program konkret penataan kabel listrik di permukiman padat. Tambora, Johar Baru, Tanah Abang—itu wilayah yang butuh perhatian khusus. Itu akar masalahnya,” tegasnya.