Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Begini Kronologinya!

1 month ago 23

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Begini Kronologinya!

Ilustrasi Narkoba/Okezone

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram ini diselundupkan melalui Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya telah mencium upaya penyelundupan sabu ini sejak akhir Juli 2025. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus 2025 operasi penangkapan pun dimulai.

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekitar pukul 13.45 WIB, tim gabungan memantau target yang sudah diikuti dari Karimun menuju Pekanbaru," kata Eko Hadi, Minggu (10/8/2025).

Tim saat itu membuntuti Riduan dan Rahmat Dani yang bertemu Ade Saputra di sebuah warung makan. Di dalam pertemuan itu, ternyata ada penyerahan tas.

"Tim melakukan penggeledahan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu didalam tas warna abu berisi sebanyak 6 (enam) bungkus berukuran besar dan 5 (lima) bungkus berukuran kecil," ungkapnya.

Polisi langsung mengamankan Ade Saputra di lokasi. Dari hasil interogasi, Ade Saputra mengaku diperintah oleh seseorang mengaku bernama Ncek (DPO) yang berada di Malaysia. Ade diminta untuk mengambil narkoba jenis sabu itu ke Pekanbaru.

"Narkotika akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat serta, Ade dijanjikan upah oleh Ncek (DPO) sebanyak Rp80 juta," tutur dia.

Sementara, Riduan dan Rahmat Dani juga diinterogasi. Polisi mendapati bahwa Riduan dan Rahmat Dani diperintahkan AMAR untuk mengambil narkoba di Tanjung Balai Karimun dibawa ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada tersangka Ade Saputra.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|