Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

3 months ago 24

Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Apakah Oleh-Oleh Haji Kena Pajak? (Ilustrasi/MCH 2025)

JAKARTA - Oleh-oleh haji, seperti air zamzam, kurma, kopi Arab (qahwa), cokelat, kacang-kacangan khas Arab Saudi merupakan barang yang dibawa jamaah sekembalinya ke Tanah Air. Apakah oleh-oleh haji ini kena pajak? 

1. Oleh-Oleh Haji Kena Pajak?

Berdasaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, seluruh barang bawaan pribadi jemaah haji dibebaskan dari pungutan pajak dan bea masuk. Kebijakan ini mulai berlaku 6 Juni 2025. 

Dalam kebijakan ini:

- Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan sepenuhnya.

- Jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga nilai freight on board (FOB) sebesar USD2.500.

Syarat dan Ketentuan Barang Bawaan Bebas Pajak

Meski dibebaskan dari pajak, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Barang bawaan harus memenuhi kriteria barang pribadi, yaitu:

- Dibawa langsung oleh jamaah.

- Termasuk sisa perbekalan atau kebutuhan harian selama perjalanan haji.

- Digunakan untuk keperluan pribadi (bukan untuk dijual).

Contoh barang pribadi yang dibebaskan dari pajak meliputi:

- Pakaian pribadi.

- Oleh-oleh dalam jumlah wajar.

- Perhiasan emas yang dipakai langsung.

- Perlengkapan ibadah.

- Air zamzam sesuai jumlah yang diizinkan oleh maskapai.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|