Ancaman PHK Massal di Sektor Perbankan Imbas Penutupan Ribuan Kantor Cabang (Foto: Okezone)
JAKARTA - Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor perbankan imbas penutupan kantor cabang bank. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, jumlah kantor bank umum tercatat dalam tren penurunan dari waktu ke waktu.
Pada Maret 2024, total kantor bank umum berjumlah 24.243 unit. Jumlah kantor bank umum semakin menyusut di mana data terakhir per Maret 2025 tercatat sebanyak 23.734 unit.
Bank milik negara atau Himbara menjadi bank yang paling banyak mengurangi kantor fisik dalam satu tahun terakhir. Sebanyak 275 kantor ditutup, dari 12.391 unit per Maret 2024 menjadi 12.116 per Maret 2025.
Selanjutnya, bank swasta telah menutup kantor fisik sebanyak 187 unit, dari 7.789 unit per Maret 2024 menjadi 7.602 per Maret 2025. Bank Pembangunan Daerah (BPD) menutup 47 kantor fisik, dari 4.044 unit per Maret 2024 menjadi 3.997 unit per Maret 2025. Sedangkan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri tetap berjumlah 19 unit.
Menurut OJK, potensi PHK akibat banyaknya penutupan kantor cabang bank tidak menjadi persoalan besar karena sebelumnya telah diantisipasi oleh industri perbankan.
“Proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut, Dian mengatakan hingga saat ini potensi pemutusan PHK massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak.