Taufik Fajar
, Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |09:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Ada 15 pos belanja negara yang dipangkas.
Kebijakan efisiensi ini usai Sri Mulyani meneken aturan baru tentang pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Berikut fakta-fakta Sri Mulyani Efisiensi Anggaran 2026 yang dirangkum Okezone, Senin (11/8/2025):
1. Kebijakan Efisiensi
Pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun ini sebagaimana arahan Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini direncanakan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Maka, perlu ada aturan untuk mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi anggaran.
“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta.