Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, M. Riza Chalid, pada Senin (4/8/2025). Namun hingga siang hari, Riza belum memberikan konfirmasi terkait pemanggilan tersebut.
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tanggal 4 Agustus, sesuai dengan surat panggilan yang kami kirimkan minggu lalu ke alamat yang terdaftar dan sudah diumumkan juga. Sampai siang ini saya cek ke penyidik, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya maupun penasihat hukumnya," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Menurut Anang, pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Riza Chalid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Ini pemanggilan sudah yang ketiga, lho. Nanti berikutnya akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Tentunya akan menuju pada penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang), tinggal tunggu satu minggu ke depan," lanjutnya.
Ia menambahkan, penyidik Jampidsus Kejagung akan memutuskan langkah hukum lanjutan terhadap Riza Chalid, termasuk kemungkinan penetapan sebagai DPO dan pengajuan Red Notice ke instansi terkait.
"Saat ini, proses masih berjalan. Kita lengkapi dulu semua data dan dokumen termasuk mekanisme pemanggilan. Setelah semua syarat terpenuhi, baru kita ajukan Red Notice dan penetapan DPO," jelas Anang.
(Arief Setyadi )