Tom Lembong Terima Abolisi, Hotman Paris Minta Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Dicabut

1 month ago 16

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 05 Agustus 2025 |14:44 WIB

Tom Lembong Terima Abolisi, Hotman Paris Minta Dakwaan 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Dicabut

Kuasa hukum terdakwa, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut surat dakwaan sembilan terdakwa kasus importasi gula. Abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada kasus sama menjadi alasan kuat.

"Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

"Atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya," sambungnya.

Hotman menjelaskan, permohonan tersebut lantaran keputusan abolisi Tom Lembong menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya dihentikan.

"Menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya kasus gula, kasus impor gula," ucapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|