
3 Fakta Penerima BSU 2025 Rp600.000, Tak Lagi Cair di November (Foto: BRI)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 untuk pekerja telah dicairkan pada periode Juni-Juli 2025. Pencairan BSU 2025 periode Juni-Juli menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Usai pencairan BSU di periode Juni-Juli 2025, muncul kabar bahwa BSU tahap 2 akan dicairkan lagi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa BSU hanya dicairkan Juni-Juli 2025, sehingga pencairan BSU di November 2025 tidak ada meski sempat ada wacana untuk diperpanjang.
Berikut ini Okezone rangkum fakta penerima BSU 2025 Rp600.000 yang tidak lagi cair, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
1. Syarat Penerima BSU
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
Terakhir kali pengambilan BSU 2025 periode Juni-Juli di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
















































