Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |17:56 WIB
Sidang Tom Lembong (foto: Okezone)
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) selama dirinya menjabat.
Hal itu terungkap pada sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa, Selasa (1/7/2025).
Tom menjelaskan, hal itu ia ketahui berdasarkan penghitungan tim penasihat hukumnya. Sebab, ia lupa akan hal tersebut.
"Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya. Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu, oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim PH saya, dihitung katanya ada 21 ya izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom Lembong.
Jaksa kemudian mencecar Tom terkait jumlah PI yang ia langsung tandatangani olehnya. Namun, Tom mengaku tidak mengingatnya.
Kemudian, jaksa menyebutkan, terdapat tiga PI yang ditandatangani Tom, salah satunya PT Angels Product. Jaksa menggali hal tersebut lantaran terdapat aturan yang mendelegasikan hal tersebut di tingkat Direktur Jenderal.
"Tadi kan ada beberapa yang sudah saya tunjukan, ada tiga PI tadi, yang Angels Product tadi, langsung saudara tanda tangan sendiri, padahal di dalam aturan yang saudara bikin, sudah didelegasikan kewenangannya ke Dirjen. Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga saudara selaku Menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?," tanya jaksa.