Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |15:07 WIB
Nikita Mirzani saat sidang kasus pemerasan dan pengancaman di PN Jaksel (Foto: Ravie/Okezone)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan dari Nikita Mirzani, terkait kasus pemerasan dan pengancaman kepada Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/8/2025).
Selain menolak eksepsi Nikita, JPU juga mengajukan tiga poin permintaan kepada majelis soal eksepsi Nikita Mirzani.
Pertama, mereka meminta hakim untuk menjadikan surat dakwaan Nikita Mirzani sebagai dasar perkara tersebut.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjut JPU.
Kedua, JPU juga meminta hakim untuk turut menolak seluruh eksepsi Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum," tutur JPU.
"Ketiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tandasnya.
Dalam eksepsinya, Nikita menilai bahwa dirinya tidak layak ditahan atas perkara tersebut. Dia merasa hanya ingin mengedukasi masyarakat lewat review produk kecantikan milik Reza Gladys di TikTok.
Sementara untuk dana Rp4 miliar yang diterimanya dari Reza, Nikita menilai uang itu sebagai bentuk dari kesepakatan bisnis.