Soal Eksekusi Silfester Matutina, Begini Komentar PN Jaksel

3 weeks ago 9

Soal Eksekusi Silfester Matutina, Begini Komentar PN Jaksel

Silfester Matutina (foto: Okezone)

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Kaitan eksekusi, kami tidak bisa memberikan pernyataan karena itu merupakan domain pihak kejaksaan. Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait hal tersebut," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Rio, pengadilan hanya menangani perkara PK yang diajukan Silfester Matutina. Persoalan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla. Kasus tersebut terjadi pada 2017, dan PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester.

Silfester kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|