Silfester Matutina Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla

3 weeks ago 13

Silfester Matutina Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Sidang PK Silfester Matutina ditunda (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Pasalnya, Silfester tak menghadiri sidang dengan alasan sakit.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi (Pemohon) tidak dapat hadir sidang. Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus," ujar Hakim Ketua I Ketut Darpawan di persidangan, Rabu (20/8/2025).

Menurut hakim, surat yang diterimanya itu berasal dari kuasa hukum Silfester dengan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere. Maka itu, hakim meminta agar Silfester hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu, 27 Agustus 2025 pekan depan.

Persidangan hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sidang digelar secara kilat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Rabu siang tadi karena hanya untuk menunda persidangan saja lantaran tidak hadirnya Silfester.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten menambahkan, berdasarkan surat yang masuk ke pengadilan, Silfester mengaku sakit di bagian dadanya. Maka itu, dia meminta waktu selama lima hari untuk pemulihan atas sakitnya itu sebelum bersidang.

"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina, hari ini pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina menyatakan tidak bisa hadir," tuturnya.

"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, dia menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari sehingga hakim sudah menyatakan, persidangan dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda," kata Rio.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|