Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan/Okezone
JAKARTA - Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU selaku tergugat telah mengubah status pendidikan akhir dari Gibran di situsnya.
Subhan mengatakan, saat pertama kali gugatan perdata ini diajukan status pendidikan akhir Gibran hanya ditulis pendidikan terakhir. Namun saat sidang hendak memasuki tahap mediasi, pendidikan akhir Gibran berubah menjadi S1.
"Ini pendidikan terakhir, ditulis saja pendidikan terakhir. Nah ini saya jadikan untuk membangun konstruksi petita saya, sekarang dirubah oleh tergugat dua KPU, pendidikannya menjadi S1," ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Perubahan ini kata dia sangat berdampak pada konsekuensi hukum. Sebab gugatan pertama kali dibuat berdasarkan dokumen yang telah dirilis KPU.
"Konsekuensi karena ini sangat signifikan terhadap petita saya, ya yang harus merubah konstruksi lagi," ungkapnya.
Kendato demikian ia menuturkan bahwa keberatan ini telah dicatat oleh Majelis Hakim. Subhan selanjutnya menjelaskan bahwa perkara ini akan dilanjut mediasi. Sunoto ditunjuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini.
"Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.