Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |15:28 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak hanya menunggu laporan masyarakat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat memulai penanganan perkara melalui proses case building.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta KPK agar menyelidiki dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh, tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
“Dalam penanganan perkara oleh KPK, tidak selalu bermula dari laporan masyarakat. KPK juga dapat melakukan case building dari temuan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, KPK bersikap proaktif dalam dua hal, baik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat maupun membangun perkara dari temuan internal.
“KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dan membangun case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya