Rencana Kenaikan Gaji Pejabat Negara dan ASN, Istana: Belum Bisa Dipastikan!

3 hours ago 2

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 22 September 2025 |16:31 WIB

 Belum Bisa Dipastikan!

Pejabat Negara dan PNS Naik Gaji (Foto: Okezone)

JAKARTA - Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Sebelumnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari pun menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. “Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," katanya.

Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan. Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|