Jurist Tan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim (foto: dok ist)
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan penerbitan red notice tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu sedang diproses.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Meski telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, Untung enggan membeberkannya ke publik.
“Nanti kita update ya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.