Arief Setyadi
, Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |17:40 WIB
Tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang nikel empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan di kawasan itu sempat menuai sorotan lantaran dianggap mengancam kelestarian alam.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Nurham. Keputusan Prabowo mendapat apresiasi sekaligus dukungan dari berbagai pihak, salah satunya dari Waketum Bapera, Henry Indraguna.
"Salah satu alasannya adalah karena lokasi tambang berada di kawasan lindung Geopark,” katanya, Rabu (11/6/2026).
Menurutnya, jika dilihat secara teknis memang empat izin tambang tersebut masuk dalam kawasan Geopark. Sehingga, langkah yang tepat dilakukan Prabowo dengan mencabut izin dari pertambangan yang melakukan pelanggaran.
"Empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat pemerintah mencabut izinnya. Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan," imbuh Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut izin tambang nikel empat perusahaan karena sebagian lokasi pertambangan masuk ke dalam kawasan lindung Geopark yang kini berstatus Unesco Global Geopark (UGGp).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.