Permendag Nomor 8/2024 Resmi Dicabut! Aturan Impor Baru Berlaku 2 Bulan Lagi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut kebijakan impor yang sebelumnya menuai banyak protes dari kalangan pengusaha, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai gantinya, rangkaian Permendag baru yang lebih spesifik akan mulai berlaku dalam dua bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan periode transisi untuk penerapan kebijakan baru ini baru dimulai 60 hari lagi.
"(Permendag baru dimulai) 60 hari lagi, transisi 60 hari, 2 bulan," kata Airlangga di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Airlangga menjelaskan, kebijakan deregulasi ini merupakan upaya strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ungkap Airlangga.
Deregulasi ini menyasar 10 kelompok komoditas utama, yang meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan kimia, hingga alas kaki dan sepeda. Perubahan ini mencakup pelonggaran larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 441 kode HS produk kehutanan hingga 4 kode HS untuk sepeda roda dua dan tiga.
Airlangga lebih lanjut menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan beberapa Permendag baru.
"Tadi terkait dengan Permendag, dari Kementerian Perdagangan menerbitkan beberapa Permendag baru, di mana Permendag ini dipecah dari Permendag 8, sehingga berbasis sektor," kata Airlangga.