Pengadaan Chromebook Capai Rp9,3 Triliun, Kejagung: Semua Atas Perintah Nadiem Makarim

10 hours ago 5

 Semua Atas Perintah Nadiem Makarim

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap, bahwa pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022 dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa proyek pengadaan tersebut berasal dari dua sumber anggaran, yakni APBN sebesar Rp3,64 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp5,66 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp9.307.645.245.000.

“Semuanya diperintahkan NAM untuk menggunakan pengadaan laptop dengan sistem operasi ChromeOS. Namun, dalam praktiknya, laptop dengan ChromeOS ini tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa karena sistemnya dianggap sulit,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.

Qohar mengungkapkan, pihaknya masih mendalami alat bukti terkait dugaan keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai saksi telah dilakukan sejak Selasa pagi hingga malam hari.

“Apa keuntungan yang diperoleh NAM? Itu yang sedang kami dalami. Termasuk soal investasi Google ke Gojek, kami juga masuk ke situ. Bila alat bukti cukup, tentu akan kami rilis pada waktunya,” ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|