Tumpukkan uang hasil korupsi RP13 triliun di Kejagung (Foto: Jonathan S/Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan hasil korupsi senilai Rp13 triliun ke negara pada Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang pecahan tersebut terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi 2 meter. Terlihat, jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang tersebut masih lebih tinggi.
Adapun secara rinci, uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Sehingga, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Acara ini juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri.
(Arief Setyadi )