Menyelamatkan Aset Negara di Rel Kereta Api, dari Tanah hingga Rumah Perusahaan

5 hours ago 3

Menyelamatkan Aset Negara di Rel Kereta Api, dari Tanah hingga Rumah Perusahaan

Menyelamatkan Aset Negara di Rel Kereta Api, dari Tanah hingga Rumah Perusahaan (Foto: KAI)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional. Perlu ditekankan rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

"Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi Perumka melalui PP Nomor 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri" kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Hal ini disampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI di Surabaya, FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lintas instansi untuk menyatukan pandangan terhadap upaya penyelamatan aset negara yang dikelola oleh KAI.

1. Menjaga Legalitas Aset

KAI lanjutnya, terus menjaga legalitas aset dengan mengacu pada Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal. Salah satu contoh keberhasilan adalah pengambilalihan aset tanah seluas 597 m² di Jl. Perintis Kemerdekaan Nomor 2AA, Medan Barat yang berhasil dikembalikan ke KAI setelah proses hukum berkekuatan tetap.

"Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” kata Dadan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|