Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers/Foto: Ari Sandita-Okezone
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi di Monohayu, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menciduk delapan orang tersangka.
"Selasa, 27 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap jaringan pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang berada di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa-Jawa Timur," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin pada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Sebanyak delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Tersangka RBP selaku pemilik, tersangka AS selaku penanggung jawab, tersangka NRI, E, WTA, dan EI selaku operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Tersangka R selaku penyuplai gas subsidi, dan tersangka PT selaku pembeli yang menampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas nonsubsidi. Dalam kasus tersebut, polisi menyita bukti berupa 487 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pikup, dan dokumen pencatatan.
"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerupiah negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar," katanya.
Kini para tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka pun disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau pPasal 62 Ayat 1, Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya