KPK Hibahkan 6 Tanah Hasil Rampasan dari Koruptor ke Pemkab Badung

2 months ago 23

KPK Hibahkan 6 Tanah Hasil Rampasan dari Koruptor ke Pemkab Badung

Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan enam bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan aset-aset tersebut merupakan hasil rampasan perkara korupsi bantuan Covid-19. Aset ini sempat dilelang, namun tidak berhasil terjual sehingga KPK kemudian menyerahkannya kepada pemerintah daerah melalui skema hibah yang sah dan akuntabel.

"Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring guna memastikan aset tersebut sudah balik nama menjadi barang milik daerah. Kami juga akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Mungki, Rabu (16/7/2025).

Mungki menjelaskan enam bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Rencananya, aset itu akan mendukung program strategis Pemkab Badung, yakni Sapta Kruya Adi Cipta, antara lain pembangunan taman kreatif desa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|