Gold’s Gym Indonesia Tutup. (Foto: Okezone.com/Instagram)
JAKARTA - Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) membuka Posko Pengaduan Konsumen dan menyiapkan pendampingan hukum, menyikapi maraknya laporan konsumen dan pekerja yang dirugikan akibat penutupan mendadak Gold’s Gym Indonesia.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyampaikan bahwa lebih dari 950 orang yang tergabung dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengaku mengalami kerugian akibat penutupan sepihak oleh PT Fit and Health Indonesia selaku pengelola.Kerugian para anggota ditaksir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar, belum termasuk hak-hak ketenagakerjaan staf dan personal trainer yang belum dibayarkan.
FKBI melihat ini sebagai indikasi pelanggaran serius terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Forum Konsumen Berdaya Indonesia membuka ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk melapor. Jika diperlukan, kami siap mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, laporan pidana, hingga class action,” tegas Tulus Abadi, Sabtu (5/7/2025).
Penjualan membership dan paket personal trainer yang masih berlangsung meski manajemen mengetahui rencana penutupan adalah bentuk pembohongan publik dan dapat dikategorikan sebagai penipuan. Tidak adanya kejelasan tanggung jawab hukum dari pihak manajemen semakin memperkuat dugaan ini.
Selanjutnya, Koordinator Tim Litigasi FKBI, Ario Baskoro, menilai tindakan Gold’s Gym Indonesia telah melanggar berbagai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain hak atas informasi, hak atas ganti rugi, serta larangan menyampaikan informasi menyesatkan.
"Bahkan lebih dari itu, hak tenaga kerja pun turut dilanggar, termasuk tidak dibayarkannya gaji dan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
FKBI menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kepolisian RI, untuk segera mengusut pelanggaran ini dan memastikan proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 mengenai Penggelapan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Manajemen Gold’s Gym dapat diproses dan berjalan transparan.