Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal

20 hours ago 6

Indra Siregar , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |19:05 WIB

Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap, Satu Pelaku Simpan Senpi Ilegal

Penangkapan pencuri (foto: Okezone)

PRINGSEWU - Gabungan Tim khusus anti bandit  (TEKAB) 308 Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, dengan menangkap tiga orang pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JA (23), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo; RS (23), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong; dan KO (18), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu pelaku curanmor yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.

Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di dua lokasi berbeda. JA dan KO diamankan di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung, usai melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. 

"Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," ujar AKP Johannes dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (11/5/2025).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|