Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |07:46 WIB
Kalender
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini pun mengalami perubahan dari sebelumnya libur menjadi cuti bersama tahun 2025.
"Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI," tulis Kemnaker dalam Instagramnya, Kamis (15/8/2025).
Adapun keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB Nomor 933/2025, Nomor 1/2025 dan Nomor 3/2025.
Postingan Kemnaker soal perubahan cuti bersama pun menuai banyak komentar dari masyarakat. Banyak yang bertanya kenapa dilakukan perubahan dari libur menjadi cuti bersama.
"Kenapa buat adil aja susah, kenapa nggak libur nasional sih," tulis @fajartulus
"Katanya cuti bersama, nyatanya cuma PNS dan BUMN/BUMD doang yang cuti," tulis @jefry
"Tgl 18 tetap kerja bersama," tulis @mame.