Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya

3 hours ago 2

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 23 September 2025 |19:27 WIB

Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Ungkap Unsur Kunci Pidananya

Nadiem Makarim, tersangka korupsi chromebook (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim yang menjabat menteri kala itu.

Pengamat hukum Arifudin menyoroti perkara tersebut, yang menurutnya, niat baik dari proyek itu tidak bisa menggugurkan unsur pidana. Apalagi jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

"Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelanggaran terhadap prosedur, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban," ujarnya, dikutip Selasa (23/9/2025).

Arifudin menegaskan, dalam konteks UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dugaan korupsi mencakup unsur yang lebih luas dari sekadar menerima uang. Dalam UU Tipikor memuat pasal-pasal tentang kerugian negara, seperti Pasal 2 dan 3 serta penyalahgunaan wewenang pada Pasal 3. Sehingga, dalih tidak menerima uang menurutnya tidak cukup untuk membebaskan seseorang dari jeratan hukum.

"Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana," imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|