Kantor Pos Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Jadwal Operasionalnya untuk Cairkan BSU 2025 Rp600.000. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Kantor pos buka dan tutup jam berapa? Ini jadwal operasionalnya untuk cairkan BSU 2025 Rp600.000.
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang tidak memiliki rekening di bank Himbara bisa mencairkan dana bantuan Rp600.000 di kantor pos. Penyaluran BSU tahap 2 yang dimulai sejak 3 Juli 2025 ini menyasar para pekerja yang mengalami kendala dengan rekening seperti tidak aktif atau bermasalah.
Layanan pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dapat diakses menggunakan aplikasi Pospay, yang memungkinkan penerima bantuan untuk mengecek status dan mengambil dana di kantor pos tanpa antre panjang.
Namun, penting untuk mengetahui jadwal operasional kantor pos agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak membuat Anda datang di luar jam layanan.
Jam Operasional Kantor Pos untuk Pencairan BSU 2025
Menurut Wakil Kepala KCU Kantor Pos Malang, Bambang Sulistio, jam operasional kantor pos antara pukul 07.00–18.00 WIB setiap harinya.
"Sengaja sampai sore biar segera terbayar, makanya jamnya panjang. Tanggal 15 harus selesai," terangnya.
Namun demikian, ada juga beberapa kantor pos yang mulai beroperasi lebih awal, bahkan sejak pukul 07.00 dan tutup hingga pukul 20.00.
Untuk mengetahui informasi waktu layanan, para calon penerima BSU disarankan untuk menghubungi langsung kantor pos terdekat atau menggunakan kanal resmi berikut untuk memastikan jam operasional di lokasi Anda:
Telepon: Halo Pos 1500161
Email: [email protected]
Website: www.posindonesia.co.id
Instagram: @posindonesia.ig
Facebook: @posindonesia
X (Twitter): @posindonesia
Telegram: @posindonesia_officialbot
Berikut alur pencairan BSU di kantor pos:
- Para pekerja yang akan mengambil BSU cukup menunjukkan KTP.
- Setelah itu, diverifikasi oleh petugas apakah calon penerima itu terdaftar atau tidak.
- Jika terdaftar, maka akan dilanjutkan dengan pendataan di aplikasi, akan diberikan barcode atau pemindai untuk dilakukan pencairan di loket, serta menerima bantuan upah Rp600 ribu untuk dua bulan pencairan.