Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto (Foto: Dok)
JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi, sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, terkait apakah Keputusan Presiden (Keppres) atas kebijakan ini sudah ditandatangani, pihak Istana meminta publik untuk bersabar menunggu.
“Keppres-nya tunggu saja, nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden) akan menyampaikan informasi,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan baik Hasto maupun Tom merupakan dua nama yang memenuhi kriteria untuk menerima amnesti dan abolisi. Ia juga menyebut masih ada nama-nama lain yang turut mendapatkan kebijakan serupa dari Presiden Prabowo.
“Dalam rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lainnya, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk kebijakan lain yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.