Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |16:58 WIB
Eks Ketua PN Jaksel didakwa terima Rp40 miliar urus perkara CPO (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima suap Rp40 miliar terkait vonis lepas atau onstslag tiga terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Tiga korporasi tersebut yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa menyebut Arif melakukan bersama panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan beserta tiga majelis hakim perkara tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD2,5 juta atau senilai Rp40 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Jaksa menyebutkan, jumlah tersebut diterima dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai dalam pecahan USD100 senilai USD500 ribu atau setara Rp8 miliar. Penerimaan kedua, uang tunai pecahan USD100 senilai USD2 juta atau setara Rp32 miliar.
Jaksa merincikan, pada penerimaan pertama kemudian dibagi dengan nilai, Arif Rp3,3 miliar, Wahyu Rp800 juta, Djuyamto Rp1,7 miliar, Agam Syarif Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp1,1 miliar.
Pada penerimaan kedua, jaksa melanjutkan, Arif menerima Rp12,4 miliar, Wahyu Rp1,6 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
Jaksa menjelaskan, uang yang dimaksud diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei selaku advokat atau yang mewakili tiga terdakwa korporasi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya