DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

9 hours ago 3

DPR-OJK Tunda Aturan Co-Payment Asuransi, Masyarakat Tak Wajib Bayar 10 Persen Biaya Berobat

Pelaksanaan ketentuan pembagian risiko (co-payment) minimal 10?ri total klaim asuransi ditunda. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda pelaksanaan ketentuan pembagian risiko (co-payment) minimal 10% dari total klaim asuransi, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, penundaan ini dilakukan dalam rangka penyusunan Peraturan OJK (POJK) yang akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) sebelumnya.

"OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Misbakhun, Selasa (1/7/2025).

Sedianya, aturan co-payment mengharuskan nasabah menanggung 10 persen dari biaya perawatan untuk sementara. Dengan penundaan ini, maka aturan sebelumnya masih berlaku.

Misbakhun menambahkan, pihaknya akan melaksanakan partisipasi bermakna (meaningful participation) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait pengaturan produk asuransi kesehatan.

Aspirasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya menerima dan memahami keputusan yang diambil dalam rapat kerja tersebut.

"Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," ujarnya dalam forum yang sama.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan OJK akan mengikuti saran dari DPR.

Ogi menegaskan, pihaknya menekankan pentingnya ketentuan co-payment dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

"Rasio klaim itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau ditambahkan dengan OPEX-nya, itu sudah di atas lagi," kata Ogi kepada media.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|