Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |22:34 WIB
Penyanyi Windy Yunita Bastari usai diperiksa KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Kali ini, ia diperiksa sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Windy enggan berbicara banyak tentang materi yang digali dari penyidik KPK. "Mohon tanya lawyer aku aja, tanya penyidik juga," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Kuasa hukum Windy, Henry Lumban Raja kemudian menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media. "Tadi (diperiksa) sebagai tersangka," kata Henry terkait status kliennya dalam pemeriksaan hari ini.
Henry mengungkapkan, kliennya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik Lembaga Antirasuah. "Kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu materi pemeriksaan tersebut terkait pembelian aset. "Ini masalahnya itu sebenarnya diduga dia beli rumah seolah-olah ada yang bayarin. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga, gitu lho," ujar Henry.
Bukan hanya Windy, KPK juga memeriksa pihak swasta, Rinaldo Septariando hari ini.
(Arief Setyadi )