Daftar Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

6 hours ago 4

Daftar Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Daftar Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam (Freepik)

JAKARTA - Daftar mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam penting diketahui kaum muslim. Hal ini agar tidak keliru dalam menentukan mahar dalam sebuah akad nikah.

1. Mahar

Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab al-mahru (المهر) yang berarti pemberian kepada seorang wanita karena adanya akad pernikahan. Namun, dalam ilmu fikih, pengertian mahar lebih luas. Mahar tidak hanya hadiah atau pemberian saat akad nikah, tapi mencakup segala sesuatu yang menjadi sebab atau akibat dari terjadinya hubungan seksual, baik yang halal karena akad nikah, maupun yang haram karena zina.

Dalam buku Fiqih Mahar karya Isnan Ansory, disebutkan Imam al-Khathib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj mendefinisikan mahar sebagai berikut:

مَا وَجَبَ بِنِكَاحٍ أَوْ وَطْءٍ أَوْ تَقُوبٍ يُضَعُ قَهْرًا

Artinya: Harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan.

Buku ini juga menjelaskan, ada beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam Islam karena tidak memenuhi syarat sah sebagai harta. Berikut adalah daftar mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dihimpun pada Selasa (8/7/2025):

1. Mahar dari Benda yang Tidak Bernilai

Mahar tidak sah jika berupa benda yang tidak memiliki nilai, seperti sampah, reruntuhan bangunan, atau barang sejenis yang tidak memiliki harga atau manfaat secara umum.

2. Mahar dari Benda Najis

Benda najis seperti darah, bangkai, tinja, serta benda najis lainnya—termasuk anjing dan babi tidak boleh dijadikan mahar. Hal ini karena Islam melarang transaksi atau pemberian yang mengandung unsur najis.

3. Mahar dari Benda yang Tidak Bermanfaat

Barang yang tidak memiliki manfaat, seperti limbah atau barang bekas yang tidak lagi bisa digunakan, juga tidak diperbolehkan sebagai mahar dalam Islam.

4. Mahar dari Benda yang Tidak Bisa Diserahkan

Islam juga melarang menjadikan benda yang tidak dapat diserahkan secara nyata sebagai mahar, seperti ikan yang masih berenang di laut lepas atau burung yang terbang bebas di udara.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|