Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |18:13 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memasukkan tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Korps Adhiyaksa.
Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, proses pencarian jangan sampai biaya yang dikeluarkan lebih besar dari kerugian yang dikembalikan ke negara. Untuk itu, ia meminta agar Kejagung melakukan penyitaan terhadap asetnya.
“Jangan menjadi tidak seimbang antara ongkos mencari Riza Chalid dengan apa yang bisa diperoleh untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Maruarar menekankan, dalam penanganan kasus korupsi bukan hanya hukuman badan, namun juga melakukan aset recovery. “Kalau orangnya mau mati atau mau apa, itu soal lain. Tapi aset recovery merupakan paradigma baru dalam penanganan korupsi,” tegasnya.
Kejagung, kata Maruarar, seharusnya bisa melakukan penyitaan menyusul telah ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka. “Dalam proses penyelidikan maka sudah bisa melakukan penyitaan-penyitaan aset yang ada di Indonesia. Kalau yang di luar negeri, maka ada instrumen yang disebutkan permintaan bantuan internasional assistance, dalam lintas negara,” ujarnya.
Misalnya Riza Chalid benar ada di Malaysia, maka pemerintah bisa meminta bantuan kepada negara tersebut untuk menelusuri keberadaan asetnya. “Apakah memang ada aset Riza yang ada di Malaysia,” tuturnya.
Menurut Maruarar, penting laporan penanganan perkara kepada presiden dilakukan secara periodik. Sebab, presiden memiliki kewenangan sebagai kepala negara untuk melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di negara yang dipimpinnya.
(Arief Setyadi )