Mei Sada Sirait
, Jurnalis-Selasa, 11 November 2025 |12:14 WIB

Inhaler Thailand yang Diklaim Herbal Di-{blacklist} BPOM RI, Ternyata Tak Berizin. (Foto: Ubuy Indonesia)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi informasi dari Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA) mengenai temuan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi standar uji mikrobiologi. Produk ini disebut tidak aman dan berisiko bila digunakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, dikutip dari BPOM, Selasa (11/11/2025) produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Hasilnya, ditemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi 29.589 unit produk telah terjual. Nilai ekonomi penjualannya pun tidak kecil, yaitu mencapai lebih dari Rp925 juta.
Produk ini terjual cepat karena banyak dipromosikan sebagai inhaler herbal praktis yang menawarkan efek segar dan melegakan pernapasan. Namun, tanpa izin edar, keamanan dan kualitasnya tidak dapat dijamin.
BPOM pun berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown terhadap tautan penjualan produk ilegal tersebut. Selain itu, BPOM juga telah menerbitkan daftar negatif berisi produk-produk yang harus segera diturunkan dari platform digital.

















































