Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening?

7 hours ago 4

Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening?

Berapa Lama Saldo JHT Cair ke Rekening? (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Berapa lama saldo JHT cair ke rekening? Ada beberapa kriteria yang harus diketahui terkait Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Klaim JHT cair pada saat usia pensiun 56 tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Kriteria klaim JHT juga cair pada saat berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU), mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, dan
meninggal dunia. 

Menurut informasi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa diklaim sebagian 10%. Kemudian klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30% dan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI. 

Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan lebih mudah dan cepat seiring dengan perkembangan digital. Pencairan dana dapat dilakukan melalui kantor cabang dan secara daring. Pencairan dana tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan melengkapi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. 

Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga dana JHT masuk ke rekening peserta? 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015, pencairan JHT dapat dilakukan oleh peserta yang telah berhenti bekerja setelah melewati masa tunggu satu bulan. Ini terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja diterbitkan.

Lama Waktu Pencairan JHT

Setelah masa tunggu terpenuhi dan dokumen telah lengkap, lamanya proses pencairan JHT ditentukan oleh jumlah saldo yang dimiliki peserta. Mengacu pada informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut rinciannya.

Saldo JHT di bawah Rp10 juta

Proses pencairan akan diselesaikan maksimal dalam waktu satu hari kerja setelah data peserta berhasil diperbarui.

Saldo JHT di atas Rp10 juta

Dana akan cair dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Untuk mengajukan klaim JHT, peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Buku tabungan atas nama peserta

Kartu Keluarga (KK)

Salah satu dari dokumen berikut

Surat Keterangan Berhenti Bekerja

Surat Pengalaman Kerja

Surat Perjanjian Kerja

Surat Penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada


3 Cara Pencairan JHT

1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Datangi kantor cabang terdekat sesuai domisili

Scan kode QR yang tersedia untuk mengisi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)

Sistem akan memverifikasi data dan mengarahkan peserta untuk unggah dokumen

Tunjukkan notifikasi verifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian

Proses wawancara dilakukan di tempat dan dana akan ditransfer ke rekening terlampir

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|