Azhari Sultan
, Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |15:28 WIB
Ayah Cabuli anak Tiri (foto: freepik)
JAMBI - Alwi (49) warga asal Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, diduga mencabuli dua orang bocah di rumahnya sendiri di kawasan Kota Jambi.
Ironisnya, kedua korban adalah anak tirinya yang masih berumur 10 dan 7 tahun. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan.
"Aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak ini terjadi pada bulan Mei 2024 lalu," ungkap Kasubdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian, Sabtu (28/6/2025).
Dia menceritakan, kejadian tersebut baru diketahui di tahun 2025 ini. Saat itu, korban nekat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Saat itu, pihaknya mendapatkan hasil visum yang mendukung atas laporan yang dilakukan korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Kristian, hubungan antara pelaku dan pelapor tidak lain merupakan pasangan suami istri. Sedangkan kedua korban adalah anak tiri dari pada pelaku.
“Korban kakak beradik, usia 10 dan 7 tahun. Perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban,” tandas Kristian.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya