Dokter AYP di Polresta Malang (foto: Okezone)
MALANG - Kuasa hukum dokter berinisial AYP buka suara soal pemeriksaan kliennya atas laporan dugaan pelecehan seksual ke pasien. AYP sendiri diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, hingga pukul 23.00 WIB lebih, sejak pada Selasa 29 April 2025, pukul 14.48 WIB.
Alwi Alu, selaku kuasa hukum dokter AYP menjelaskan, kliennya dimintai keterangan soal laporan dugaan pelecehan seksual oleh pasien berinisial QAR. Tapi ia mengaku belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Kemarin sampai jam 11 lebih malam. Kami salinan BAP belum diterima, jelasnya ada (beberapa pertanyaan), berapanya masih belum jelas tentunya banyak. Tapi sifatnya umum seperti BAP yang lainnya, terkait locus, tempus (tempatnya), dan kronologi kejadiannya seperti apa," kata Alwi Alu, saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Alwi menjelaskan, kliennya sudah memberikan bantahan dari beberapa materi pemeriksaan yang diarahkan ke AYP. Bahkan langkah itu dilakukan sebelum dokter AYP dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan. Pernyataan ini pula yang sempat dikorek Alwi dari AYP perihal dugaan pelecehan seksual yang disangkakan ke AYP.
"Keterangan klien kami dari hasil pemancingan kami, kemudian yang disampaikan oleh saudara Q, itu tentunya beda. Apa kemudian yang disampaikan yang beredar di pemberitaan, itu fitnah," ucap kuasa hukum dari kantor Afi and Associates.
Bahkan kliennya sebenarnya sudah melaporkan balik QAR atas dugaan pencemaran nama baik, beberapa jam sebelum QAR mengadukan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual, pada Jumat 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB, sedangkan QAR dan tim penasehat hukumnya baru laporan ke Polresta Malang Kota, pada Jumat sorenya.
"Jadi waktu itu kita yang lapor duluan, kalau nggak salah setelah itu sorenya Q melapor. Jadi kita dipukul 13.25 sudah mengadukan, orangnya kalau nggak salah Q mengadukan. Kita cuma mengadukan sebenarnya," tukasnya.