Apakah KIP Kuliah Bisa Daftar Jalur Non SNBT? (Foto: Freepik)
JAKARTA - Apakah KIP Kuliah bisa untuk daftar jalur Non SNBT? Bagi calon mahasiswa di Indonesia, biaya pendidikan tinggi seringkali menjadi penghalang utama. Namun, kehadiran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi kabar gembira untuk Calon Mahasiswa Baru (Camaba).
Pertanyaan yang sering muncul yaitu apakah KIP Kuliah hanya bisa didaftar untuk jalur Seleksi Nasional Berbasis Nilai (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Test (SNBT)? Jawabannya adalah tidak. KIP Kuliah 2025 memberikan kesempatan luas bagi para calon mahasiswa untuk mendaftar melalui berbagai jalur seleksi, termasuk jalur non-SNBT.
Dilansir dari website resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek), Minggu (20/7/2025) KIP Kuliah menjadi wujud komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi putra/i terbaik bangsa, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini hadir sebagai jaminan pembiayaan pendidikan yang mencakup berbagai jenjang studi di perguruan tinggi terbaik, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.
Persyaratan KIP-Kuliah
Berikut persyaratan umum dan persyaratan ekonomi bagi Camaba yang ingin mendaftar KIP jalur Non-UTBK:
- Calon penerima adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah - Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi - Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN maupun PTS, pada - Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian terkait (seperti PKH atau KKS).
- Mahasiswa yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Jika tidak termasuk dalam kriteria di atas, dapat dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
- Bisa juga dengan bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan, disertai bukti pendukung seperti rekening listrik dan foto rumah.