Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000?

2 months ago 19

Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000?

Apakah Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600.000? (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Apakah karyawan yang kena PHK masih bisa dapat BSU 2025 Rp600.000?

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun ini dengan nominal Rp600.000 per penerima. Program ini ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional, termasuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja yang terkena PHK masih berpeluang menerima BSU 2025, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi adalah status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2025.
Jika karyawan tersebut di-PHK setelah periode tersebut dan kepesertaannya masih aktif saat batas waktu, maka mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan pendapatan bagi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi. Dana bantuan akan disalurkan melalui rekening bank penerima yang terdaftar atau lewat kantor pos, tergantung pada data penerima dan metode penyaluran yang tersedia.

Agar dapat menerima BSU Rp600.000 di tahun 2025, pekerja, termasuk yang di-PHK, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid.

2. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2025.

3. Mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai upah minimum daerah.

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH atau BPNT.

5. Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|