Adu gaji dan tunjangan anggota DPR RI dengan Malaysia bak bumi dan langit. (Foto: Okezone.com/Tangkapan Layar)
JAKARTA – Adu gaji dan tunjangan anggota DPR RI dengan Malaysia bak bumi dan langit. Pasalnya, pendapatan wakil rakyat di Senayan bisa menembus lebih dari Rp100 juta per bulan.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI
Berdasarkan aturan resmi, gaji pokok anggota DPR relatif kecil, yakni sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut membengkak drastis karena ditopang berbagai tunjangan.
Rinciannya meliputi:
- Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
- Tunjangan anak: Rp168 ribu per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,69 juta
- Tunjangan kehormatan: Rp5,58 juta
- Tunjangan komunikasi: Rp15,55 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan: Rp3,75 juta
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
- Asisten anggota: Rp2,25 juta
Jika seluruh komponen digabung, seorang anggota DPR dengan status menikah dan dua anak bisa memperoleh pendapatan sekitar Rp54 juta per bulan. Namun, jumlah itu belum termasuk fasilitas lain seperti perjalanan dinas, pemeliharaan rumah dinas, serta jaminan kesehatan.
Kontroversi muncul setelah DPR menetapkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Dengan tambahan ini, penghasilan anggota DPR bisa melampaui Rp100 juta setiap bulannya. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap pemborosan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Pendapatan tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan upah minimum di dalam negeri. Pada 2025, UMR DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5,39 juta per bulan, sementara di Jawa Tengah hanya Rp2,16 juta. Artinya, gaji anggota DPR bisa mencapai hampir 10 kali lipat dari penghasilan pekerja di ibu kota, dan lebih dari 20 kali lipat dibandingkan dengan daerah dengan UMR terendah.
Gaji Parlemen Malaysia
Jika dibandingkan dengan parlemen Malaysia, perbedaan cukup mencolok. Anggota Dewan Rakyat di Malaysia mendapat gaji pokok sekitar RM16.000 atau Rp52,8 juta per bulan. Sedangkan anggota Dewan Negara memperoleh RM11.000 atau Rp36,3 juta per bulan.