50 Orang Terkaya RI Bakal Kena Pajak, Negara Bisa Kantongi Rp81 Triliun (Foto: Freepik)
JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberlakukan pajak kekayaan bagi para orang terkaya di Indonesia.
Lembaga ini menilai, hanya dengan memungut pajak 2% dari total harta kekayaan 50 orang terkaya selama setahun, negara berpotensi meraup pemasukan hingga Rp81 triliun.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menjelaskan bahwa angka tersebut hanyalah estimasi dari 50 orang super kaya. Padahal, di Indonesia terdapat hampir 2.000 orang dengan kategori kekayaan serupa, sehingga potensi penerimaannya bisa jauh lebih besar.
“Kalau kita kenakan pajak kekayaan 2% hanya pada 50 orang super kaya saja, nilainya sudah bisa mencapai sekitar Rp81 triliun setahun,” ungkap Media di Jakarta.
Celios menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi mencari sumber penerimaan negara alternatif. Berdasarkan kajian mereka, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp524 triliun jika berbagai skema pajak progresif dijalankan.
Dalam temuan itu, Celios mengkritik bahwa insentif pajak yang berlaku saat ini lebih banyak dinikmati kalangan konglomerat. “Insentif pajak mengalir deras ke kantong orang superkaya melalui celah pajak korporasi, sementara pekerja kecil justru terbebani. Ini jelas tidak adil,” tulis laporan tersebut.
Selain pajak kekayaan, Celios juga menyoroti perlunya mengalihkan sebagian belanja perpajakan yang selama ini lebih menguntungkan korporasi besar. Potensi penerimaan dari langkah ini diperkirakan mencapai Rp137,4 triliun.