Tangkap 44 Tersangka Karhutla, Jenderal Herimen: Tidak Ada Ampun untuk Pembakar Hutan!
JAKARTA - Polda Riau menangani 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menangkap 44 orang tersangka dengan luas lahan yang terbakar mencapai 269 hektare. Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi tentang keberpihakan kepada alam dan hak hidup rakyat atas udara bersih.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, langkah yang dilakukan jajarannya merupakan komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.
"Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Kapolda di Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Polda Riau mencatat, sepanjang Juli 2025 terdapat 23 laporan polisi terkait Karhutla, dengan 29 orang tersangka dan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.
Di antara kasus-kasus menonjol, salah satunya terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare. Tiga orang tersangka telah diamankan, termasuk pemilik lahan yang diduga kuat menyuruh anak buahnya melakukan penyiapan lahan dengan cara membakar.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian. Para pelaku mayoritas mengakui motif pembakaran adalah untuk membuka kebun kelapa sawit.
“Terhadap mereka, diterapkan pasal-pasal pidana berlapis, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,”ungkapnya.