Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR

7 hours ago 2

Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR

Tanah Belum Punya Sertifikat Bakal Diambil Negara Mulai 2026? Ini Penjelasan Kementerian ATR (Foto: ATR)

JAKARTA -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, informasi soal tanah yang belum bersertifikat bakal diambil negara tidak benar. Belakangan isu beredar soal tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," kata  Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi di Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Asnaedi menjelaskan, sejak dulu girik, verponding dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. 

"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," terangnya. 

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. "Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," jelasnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|