Sudewo Ogah Mundur dari Bupati Pati, Komisi II DPR: Pilkada Langsung Tak Halangi Pemakzulan

4 hours ago 3

 Pilkada Langsung Tak Halangi Pemakzulan

Bupati Pati Sudewo (foto: dok Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini, sekaligus merespon usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati. 

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, kata Khozin, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, sambungnya, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota. 

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," jelas Khozin. 

"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," pungkas Khozin.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|