Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 15 Juli 2025 |18:06 WIB
Sri Mulyani Dapat Anggaran Rp47,1 Triliun di 2026. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
JAKARTA – Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp47,13 triliun, dari usulan Rp52,02 triliun. Sementara usulan tambahan yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani senilai Rp4,88 triliun diminta untuk diefisiensikan.
"Menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2026 setelah pergeseran sebesar, tadi sudah saya bacakan, dan tambahan efisiensi, dan mengefisiensikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun sebagai bahan penyusunan RKA-KL Kementerian Keuangan pada Nota Keuangan 2026 dengan memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara pada tahun 2026," ujar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dalam Rapat Komisi XI, Selasa (15/7/2025).
Merespons keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima, namun dengan catatan bahwa akan menggunakan diksi tersebut sebagai contoh untuk kesimpulan RKA-K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) lain yang menjadi mitra Komisi I–XIII DPR.
"Kalau mandat Komisi XI untuk kami mengefisienkan usulan tambahan, saya akan berterima kasih, Bapak, karena saya akan gunakan kata ini untuk seluruh Komisi I–XIII. Jadi yang diusulkan kemarin oleh Menteri Keuangan, saya efisienkan sendiri untuk beri contoh ke Komisi I–XIII," tegas Sri Mulyani.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan Kemenkeu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu yang merupakan amanat Presiden.
Lingkup eselon I yang baru di Kemenkeu itu antara lain:
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF)
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)