Sembilan Terdakwa Kasus Perlindungan Situs Judol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

2 months ago 23

Sembilan Terdakwa Kasus Perlindungan Situs Judol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sembilan Terdakwa Kasus Perlindungan Situs Judol Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini (Foto : Freepik)

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo pada Rabu (9/7/2025) ini. Agendanya adalah penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa klaster pegawai Kominfo.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, ada sembilan orang terdakwa dari klaster mantan pegawai Kominfo yang bakal menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Fakhri Dzulfigar, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V. Radyka Prima Wicaksana.

Kasus dugaan perlindungan situs judol di Kominfo sendiri sejatinya sudah digelar beberapa kali di PN Jakarta Selatan. Ada 4 klaster terdakwa yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, termasuk klaster mantan pegawai Kominfo tersebut.

Dalam persidangan, kubu Jaksa dan kubu para terdakwa telah menghadirkan saksinya. Begitu juga dengan ahli yang dihadirkan oleh kedua pihak di persidangan PN Jakarta Selatan sebelum-sebelumnya.

Para terdakwa dari klaster mantan pegawai tersebut terjerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|