Segini Gaji yang Diterima Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini gaji yang diterima Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina. Hasan Nasbi diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 11 September 2025.
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) tersebut menjadi Komisaris Pertamina melengkapi sejumlah nama lainnya yang sudah ditetapkan sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
"Mengacu pada salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Hasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Okezone.
Menjabat sebagai komisaris Pertamina tentu Hasan Nasbi akan menerima gaji, lalu berapa gajinya?
Diketahui gaji, honorarium dewan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan tersebut, besaran honorarium bagi Hasan Nasbi yang menjabat Komisaris Pertamina ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Adapun, Komisaris Utama berhak mendapat honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Perlu diketahui, beleid ini tidak mengatur secara rinci besaran nominal gaji yang diterima. Peraturan Menteri BUMN ini bersifat sebagai pedoman. Nilai gaji sendiri ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan skalanya dan disetujui oleh pemegang saham.
Namun perlu diingat, besaran gaji komisaris di tiap perusahaan BUMN tidak sama lantaran dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti, ukuran dan kompleksitas perusahaan: BUMN besar seperti PLN atau Pertamina memiliki struktur gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan BUMN kecil.
Selain itu soal kinerja dan profitabilitas: Semakin tinggi laba, semakin besar tantiem yang diterima jajaran direksi dan komisaris.
Tidak hanya gaji, beleid ini mengatur Komisaris BUMN juga berhak mendapatkan tantien atau insentif kinerja. Pemberian tantiem didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya. Ada aturan cukup ketat sebelum direksi dan komisaris BUMN bisa mendapat tantiem atau insentif kinerja.
Namun, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menghapus tantiem bagi komisaris BUMN sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.