Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 30 September 2025 |22:14 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu (Foto: Okezone)
JAKARTA - Segini gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3 dan S1 di Pulau Jawa 2025. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB menetapkan skema PPPK paruh waktu. Hal ini untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini bertugas sebagai honorer.
Skema PPPK paruh waktu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025, yang menyebut PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas, dengan beban kerja dan jam kerja yang disesuaikan.
Berbeda dengan PPPK reguler, di mana PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu. Jam kerja disesuaikan dengan anggaran serta kebutuhan instansi pemerintah.
Tujuan pengadaan PPPK paruh waktu yaitu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum lulus seleksi.
Gaji PPPK paruh waktu Pegawai status PPPK paruh waktu akan mendapat perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun. Di mana masa kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun, serta bisa berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan setidak-tidaknya sama dengan:
1. Pendapatan terakhir saat masih berstatus non-ASN (honorer),
2. Upah minimum wilayah (UMP/UMK) tempat penugasan. Hal ini untuk menghindari penurunan penghasilan saat transisi status.
Gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 bisa disamakan.
Pasalnya penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan sebagaimana pada PNS dan PPPK penuh waktu.